Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan di Raja Ampat: Komitmen Komisi VII DPR RI
Latar Belakang Isu Lingkungan di Raja Ampat
Raja Ampat, sebuah destinasi wisata dunia yang terletak di Papua Barat Daya, menghadapi tantangan serius terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan konservasi seperti Pulau Kawe dan Pulau Manuran telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.
Tindakan Pemerintah dan Komisi VII DPR RI
Sebagai respons terhadap situasi ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat. Evita Nursanty menyambut baik langkah tersebut, namun menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan pengawasan yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa pencabutan IUP harus diikuti dengan tindakan konkret untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.
Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemulihan Lingkungan
Evita menegaskan bahwa perusahaan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan, termasuk penghijauan kembali dan rehabilitasi wilayah konservasi. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap izin tambang di kawasan pulau-pulau kecil, yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan. Menurutnya, kebijakan hilirisasi tidak boleh mengorbankan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang, seperti sektor pariwisata di Raja Ampat.
Nilai Ekonomi Pariwisata yang Harus Dilindungi
Sektor pariwisata di Raja Ampat memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2020, meskipun dalam kondisi pandemi, sektor ini masih menyumbang sekitar Rp7 miliar ke PAD. Evita menegaskan bahwa nilai ekonomi jangka panjang dari pariwisata harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan, dan tidak boleh dikorbankan demi proyek tambang yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Komisi VII
Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan di Raja Ampat memenuhi kewajiban pemulihan yang ditetapkan. Evita berharap agar langkah-langkah konkret diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor pariwisata di Raja Ampat, demi kesejahteraan masyarakat setempat dan masa depan Indonesia.